Perekaman Warga 'Krama Badung Sehat'

Dikerjakan Pada : 2016-11-11

Seperti ayat yang telah disebutkan dalam Pasal 6 Bab IV Undang Undang N0 44 Tahun 1998 Tentang Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan” maka Pemerintah Kabupaten Badung memutuskan untuk keluar dari program kesehatan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) dan mulai mengoptimalkan layanan Jaminan Kesehatan Krama Badung (JKKB). Adapun Program Krama Badung Sehat (KBS) yang digunakan sebagai penyempurnaan layanan Jaminan Kesehatan Krama Badung (JKKB) Manguwaras. Pemerintah mengatakan Program KBS merupakan program pendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak ada tumpang tindih dengan program JKN BPJS. Justru dengan KBS masyarakat Badung makin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan program KBS tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Badung melakukan kerjasama dengan pihak CV. Sembe Dewata. Untuk dapat mencakup masyarakat Badung yang tersebar di 6 Kecamatan dan 64 Desa atau Kelurahan, CV. Sembe Dewata membutuhkan rekanan yang mampu untuk menjangkau setiap warga di setiap daerah. Untuk itu STMIK STIKOM Indonesia (STIKI) yang mampu untuk menjangkau setiap daerah tersebut dipercayakan sebagai tim pelaksana dalam mengumpulkan data warga di setiap daerah yang tersebar di Kabupaten Badung.