'Real Quick-Qount' Pilkada Buleleng

Dikerjakan Pada : 2017-02-13

Buleleng merupakan salah satu kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang disingkat Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah pertama diselenggarakan berdasarkan undang – undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Dan pada tahun 2017 merupakan Pilkada pertama yang diadakan di Buleleng. Adapun calon pada Pemilihan tersebut adalah Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra dan Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya. Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra atau yang dikenal luas dengan PASS merupakan pasangan calon dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Dukungan PDI-P terasa penuh untuk Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra dimana DPD PDI-P Provinsi Bali melakukan perhitungan perolehan suara dalam Pilkada Buleleng 2017 dengan menggandeng STMIK STIKOM INDONESIA (STIKI). STIKI diminta untuk membantu dalam menyiapkan mulai dari aplikasi perhitungan, tenaga untuk memasukan data pemilihan, sampai hasil perolehan suara.